




Senin, 08 Februari 2010 - 14:48:32 WIB
MENHUT: TATA RUANG ENAM PROVINSI SULIT DIRAMPUNGKAN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis & Keuangan
- Dibaca: 18 kali
Jakarta, KBC - Menteri Kehutanan mengatakan rencana tata ruang enam provinsi sulit dirampungkan karena ada penggunaan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk pembangunan mall dan perkantoran.
"Tata ruang Kalteng, Kaltim, Riau, Sumut, Kalbar, dan Kepri sulit dirampungkan karena pemerintah daerahnya memasukkan rencana pembangunan non-kehutanan di kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan," kata Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin, ketika menyampaikan progres 100 hari kementerian kehutanan.
Dikatakan, perbedaan persepsi revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang menyangkut perubahan kawasan hutan masih menjadi permasalahan besar bagi keenam provinsi untuk diselesaikan.
"Penyelesaian revisi RTRW di enam wilayah itu masih sulit karena mereka melanggar aturan kehutanan. Permasalahan lainnya adalah tidak boleh ada pemutihan karena bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari," katanya.
Jadi yang mempersulit penyelesaian RTRW bukan kementerian kehutanan, tetapi daerah yang justru memasukkan rencana mereka untuk menggunakan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk pembangunan non-kehutanan, tegasnya.
Ia menyebutkan, Batam yang hampir sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung sudah berubah wajahnya menjadi areal perkantoran, hotel, dan mall. "Harusnya kawasan hutan lindung tidak boleh berubah fungsi."
Permasalahan lain yang juga menggelayuti penyelesaian persoalan tata ruang, menurut menteri, adalah perubahan skala besar yang belum ada kejelasan rencana pemanfaatannya, kelengkapan data dan keterbatasan tenaga teknis di lapangan.
Untuk menyelesaikan persoalan tata ruang ini, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang diketuai Menko Perekonomian.
Dalam keterangannya, Menhut mengatakan, saat ini persetujuan substansi kehutanan untuk tata ruang sudah diberikan pada provinsi Bali, NTB, DIY, Lampung, Sulsel, Jateng dan Kalsel. Ke tujuh provinsi itu sudah mendapat persetujuan dari DPR.
Sementara itu, tata provinsi Kalteng dan Gorontalo sedang dalam proses persetujuan, sedangkan tata ruang provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Sultra, Jambi, Bengkulu, Kaltim, Kalbar, Sumut dan Babel sedang dibentuk dan dalam proses penelitian terpadu.
Di sisi lain, menurut menteri, NAD, Sumsel, Sulut, Sulteng, Sulbar, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Banten, DKI, Jabar, Jatim, dan NTT belum mengajukan usulan persetujuan substansi kehutanan.(ns/ant)



| Maret, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
