Bisnis & Keuangan (88)
Hiburan (3)
Hukum Dan Kriminal (20)
Ibukota (24)
Internasional (65)
IpTek (5)
Nasional (372)
Nusantara (101)
Olahraga (19)
Politik (4)
Regional (2)













• 29 Oktober 2009
Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Izin 2 Lapis

• 28 Maret 2009
GUDANG DIDUGA TAK MILIKI IMB DI JL. PLUMPANG NO 23

• 28 Januari 2010
DINAS P2B DIMINTA COPOT KASUDIN P2B JAKARTA UTARA DAN JAKARTA BARAT


Senin, 08 Februari 2010 - 14:55:37 WIB
KASUS CENTURY LIBATKAN OKNUM OTORITAS MONETER DAN FISKAL
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 32 kali


Jakarta,KBC - Fraksi Golkar menyimpulkan kasus Bank Century merupakan perbuatan yang melanggar hukum dari bank dengan instansi lain yang terkait dengan melibatkan oknum otoritas moneter dan oknum otoritas fiskal sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Kesimpulan itu dikemukakan juru bicara FPG DPR dalam panitia angket Bank Century DPR, Agun Gunanjar, saat menyampaikan pemandangan awal fraksinya atas hasil penyelidikan skandal Bank Century itu di Gedung DPR Jakarta, Senin.


Agun mengemukakan bahwa semula FPG hanya menemukan sebanyak 54 pelanggaran dalam proses akuisisi dan merger Bank Century, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan dalam penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century.


"Tetapi setelah didalami lagi, kami menemukan lagi pelanggaran hingga seluruhnya menjadi 59 pelanggaran," ujarnya.


Berbagai pelanggaran itu diantaranya empat penyimpangan dalam kasus merger, 21 penyimpangan pasca merger dan delapan penyimpangan terkait FPJP kepada Bank Century. Century merupakan hasil merger bank Pikko, CIC dan Danpac.


Dalam laporannya, Agun tidak merinci secara tegas bentuk pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dalam kasus Century itu dan lampiran pelanggaran langsung diserahkan kepada pimpinan Pansus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyampaian pemandangan awal FPG atas hasil penyelidikan kasus bank century.


FPG berpendapat momentum saat ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


Terkait dengan hal tersebut, fraksi partai berlambang beringin itu mengimbau semua pihak, seperti KPK, BPK, dan lainnya agar memberikan respon yang cukup dalam menuntaskan kasus itu.


Selain itu, semua pihak juga diharapkan berpikir jernih dalam menempatkan berbagai data dan fakta yang ditemukan


"Proses ini penting untuk pembelajaran semua pihak demi perbaikan dimasa mendatag. FPG memandang perlunya penuntasan kasus itu karena tanpa adanya penuntasan, hal ini bisa menjadi lipatan sejarah yang kelabu dan pada akhirnya dapat menurunkan kredibilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.


Digambarkannya pula penyelesaian kasus BLBI yang tidak tuntas harus menjadi cermin dalam menyelesaikan persoalan Century itu karena sampai sekarang masih tersisa banyak persoalan dari kasus BLBI.


Pada bagian lain pemandangan awalnya, FPG menegaskan status uang LPS sudah jelas merupakan keuangan negara berdasarkan berbagai ketentuan dan definisi yang ada dalam UU tentang Keuangan Negara.


"Polemik mengenai status uang negara sudah selayaknya dihentikan karena semua sudah jelas bahwa uang LPS termasuk uang negara," katanya.


Mengenai Perppu JPSK yang menjadi dasar pengucuran dana talangan ke Bank Century, FPG memandang bahwa sejak 18 Desember 2008 perppu tersebut sudah tidak berlaku lagi karena paripurna DPR tidak pernah menyetujuinya.


FPG, menurut Agun, akan terus kritis dalam menuntaskan kasus itu secara obyetif berdasarkan temuan-temuan fakta yang ada di pansus.(ns/ant)



0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 



/ /


Maret, 2010
MSSR KJS
 123456
78910111213
141516171819 20
21222324252627
28293031   





Skandal Bank Cantury Bisa Memakzulkan Presiden SBY?

Tidak Tahu
Ya
Ragu
tidak

Lihat Hasil Poling





1