




Senin, 08 Februari 2010 - 15:03:49 WIB
PEMERINTAH DIMINTA BENTUK BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional
- Dibaca: 19 kali
Jakarta, KBC - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah segera membentuk badan pengawas rumah sakit untuk mencegah pelanggaran hak pasien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
"Keberadaan badan pengawas seperti diamanatkan dalam Undang-undang Rumah Sakit sangat penting dalam upaya perbaikan tata kelola rumah sakit," kata peneliti pada Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri usai bertemu pejabat Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin.
Febri mengatakan, menurut hasil survei ICW sampai sekarang pelayanan kesehatan di rumah sakit belum baik, apalagi bagi pasien dari kelompok masyarakat miskin.
ICW menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan cuma-cuma bagi masyarakat miskin peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Dalam surveynya ICW menemukan 13 rumah sakit di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang masih memberikan pelayanan yang buruk, terutama kepada pasien miskin.
"Beberapa rumah sakit masih menolak pasien miskin dan masih meminta uang muka kepada pasien. Pasien miskin pemilik kartu Jamkesmas yang masih diminta membayar biaya pelayanan," katanya.
Aswanah (45) yang beberapa waktu lalu harus menjalani operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang mengaku diminta membayar Rp20 juta meski sudah menunjukkan kartu Jamkesmas.
"Waktu berobat diminta bayar Rp20 juta. Uang sebesar itu mana kami punya, suami cuma narik becak, buat makan sehari-hari saja susah," kata Aswanah yang diajak pengurus ICW menemui pejabat Kementerian Kesehatan.
Pasien yang tidak mendapatkan pelayanan layak dari rumah sakit, menurut dia, juga sulit menyampaikan keluhan dan aduan karena mekanisme komplain terhadap pelayanan Jamkesmas di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak jelas.
Selain mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien miskin, kata Febri, pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak pasien.
"Kalau ada badan pengawas rumah sakit mekanisme komplain akan lebih jelas. Kinerja rumah sakit juga lebih terawasi," katanya.
Berkenaan dengan hal itu Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan tentang badan pengawas rumah sakit sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Ia menjelaskan, badan pengawas rumah sakit nantinya akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengawasi penyelenggaraan seluruh rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta.
Sebelum badan itu terbentuk, kata dia, pemerintah berusaha meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit dengan mekanisme yang sudah ada.
Menurut Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri pemerintah juga menyediakan saluran telepon pengaduan pelayanan kesehatan di rumah sakit yakni pada nomor 081386555222.
"Pengaduan akan segera ditindaklanjuti," demikian Usman Sumantri. (ns/ant)



| Maret, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
