




Senin, 08 Februari 2010 - 15:23:24 WIB
KEMENHUT AKAN PANGGIL BUPATI DAN LVRI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis & Keuangan
- Dibaca: 27 kali
Jakarta, KBC - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana memanggil bupati dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) pada Jumat (12/2) untuk menyelesaikan kasus alih fungsi tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun, Bogor.
"Saya minta penyelesaian masalah ini tidak terlalu lama. Enam bulan terlalu lama, nanti makin banyak perubahan di kawasan itu. Dua pekan saya kira cukup untuk menyelesaikan kasus ini," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin, ketika menyampaikan progres 100 hari Kemenhut.
Menteri menjelaskan proses tukar menukar kawasan hutan masih dapat dilanjutkan mengingat lokasi yang dimohon pernah memperoleh izin prinsip pada 1994 dengan ketentuan lokasi tersebut untuk lahan pertanian dan bukan untuk tujuan lain dan areal pengganti sudah siap dalam kurun enam bulan.
Namun di sisi lain, menurut dia, permohonan itu juga bisa ditolak mengingat proses tukar menukar sudah memakan waktu lama dan penggunaannya menyimpang dari tujuan semula.
Pada 1967, pemerintah menyetujui adanya proyek pertanian veteran dan demobilisasi RI Lokapura seluas 256,77 hektare di taman nasional tersebut. Proyek ini dievaluasi pada 1987 dengan hasil kajian yang mengharuskan hutan lindung di kawasan proyek itu harus dikembalikan sesuai fungsinya.
Kawasan itu sebelumnya adalah hutan lindung dan hutan produksi yang dikelola Perhutani.
Dalam perkembangannya, menurut menteri, pada 1997 keluar SK Menhut tentang penunjukkan Taman Nasional Gunung Halimun seluas 40.000 hektare.
Pada 2003, diterbitkan SK menhut tentang penunjukan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan perubahan fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi, kawasan hutan produksi tetap pada kelompok hutan Gunung Halimun seluas 113.357 hektare menjadi bagian Taman Nasional Gunung Halimun.
Tahun lalu, Perum Perhutani menyerahkan kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, termasuk di dalamnya kawasan yang dibangun vila dan pemukiman oleh LVRI dan kawasan pertanian Lokapura.
"Vila itu dibangun sejak 1975 dan sampai kini terus berkembang, meski lahan pengganti belum terealisir."
Untuk menyelesaikan masalah taman nasional ini, kata menteri, Kemenhut telah membentuk tim teknis pada 2007. Tim ini menilai proyek pertanian veteran dan demobilisasi RI Lokapura seluas 256,77 hektare itu sudah tidak sesuai dengan tujuan semula karena di kawasan itu sudah banyak dibangun vila, sarpras, fasos, fasum, dan objek wisata.
Sementara areal pengganti di Subang seluas 297 hektare belum "clear and clean" karena 36,1 hektare di antaranya telah ada sertifikat atas nama pihak lain dan 103,33 hektare lainnya merupakan tanah negara yang proses pengalihannya harus memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menhut Zulkifli menegaskan, Kemenhut tetap menginginkan kawasan lindung dan konservasi itu dikembalikan ke fungsi semula.(ns/ant)



| Maret, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
